Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Turunkan Tim ke 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatra

22 hours ago 26

Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Turunkan Tim ke 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatra

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil dengan Lembaga Pengguna 2025 di Pullman Jakarta Central Park, Selasa (9/12/2025) malam. Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi untuk mengirim tim ke Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Tim tersebut ditugaskan untuk memastikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi korban banjir tetap berjalan cepat dan mudah.

Dengan demikian, dokumen yang hilang atau rusak dapat segera diganti begitu situasi memungkinkan.

Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil dengan Lembaga Pengguna 2025 di Pullman Jakarta Central Park, Selasa (9/12/2025) malam.

Dalam kesempatan itu, Mendagri menegaskan agar penanganan dilakukan segera, termasuk perbaikan peralatan layanan yang terdampak.

“Jadi dari sekarang, Pak Teguh segera berangkat, buat tiga tim ke Sumut, kemudian ke Aceh dan ke Sumatra Barat untuk memulai para dukcapilnya mana yang enggak aktif, mana yang rusak mesinnya, perbaiki segera dengan anggaran yang ada,” ujar Mendagri Tito dalam keterangannya, Rabu (10/12).

Langkah tersebut diambil menyusul laporan kerusakan dan hilangnya dokumen kependudukan akibat banjir.

Mendagri Tito menekankan perlunya percepatan pemulihan layanan sebagai wujud kehadiran negara dalam situasi darurat.

Ini perintah Mendagri Tito kepada Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi saat Rakornas Dukcapil dengan Lembaga Pengguna 2025 di Jakarta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |