jpnn.com - Seorang terdakwa pengedar narkoba bernama Marwan dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh.
Marwan didakwa terkait peredaran 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Tuntutan hukuman mati dibacakan JPU Cut Mailina dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (17/6/2025).
Persidangan itu dipimpin majelis hakim diketuai Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho serta didampingi Rahmi Warni dan Fuady Primaharsa, masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa atas nama Marwan, hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menerima informasi terdakwa berada di Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, pada 22 September 2024.
Informasi menyebutkan terdakwa menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Terdakwa juga hendak ke Banda Aceh menggunakan minibus.