Mantan Sekda Kota Kupang Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,9 M, Begini Kasusnya

1 hour ago 11

Mantan Sekda Kota Kupang Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,9 M, Begini Kasusnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jonas Salean saat diperiksa pada 2024 lalu. ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang periode 2002–2007 Jonas Salean (JS) sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan aset tanah yang merugikan negara lebih Rp 5,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (3/10).

"Yang bersangkutan tidak hadir saat dilakukan pemanggilan untuk diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus. Namun, tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan," kata dia.

Raka mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, JS yang juga mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 diduga melakukan pemindahtanganan tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.

Pemindahan itu dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling antara tahun 2004 hingga 2013.

Dari penyidikan, terungkap tiga sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan, masing-masing atas nama JS seluas 420 m² pada tahun 2013, Petrus Krisin 400 m² pada tahun 2014, dan Yonis Oesina 400 m² 2014.

Akibat perbuatan tersebut, Inspektorat Provinsi NTT dalam audit tanggal 26 September 2023 menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5.956.786.664,40.

Penyidik menjerat JS dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penyidik Kejati NTT menetapkan mantan Sekda Kota Kupang Jonas Salean (JS) sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara lebih Rp 5,9 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |