jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC). Pada hari ini, Kamis (16/4), lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keenam saksi yang dipanggil berasal dari pihak swasta dan internal BRI.
“Hari ini Kamis (16/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Adapun nama-nama yang diperiksa adalah Imam Supangkat selaku Mantan Direktur Bisnis dan Marketing PT Satkomindo Mediyasa, Arif Lukman Rachmadi selaku Team Leader Divisi Funding Strategy, Ardi Rizki Permana selaku Manager Acquiring BRI, Alexander Mikail selaku Mantan SVP Business Development & Partnership PT Satkomindo Mediyasa, Andreas Hasyim selaku Kadiv Funding dan Retail Payment Strategy, serta Andrijanto selaku Mantan Direktur Jaringan dan Layanan.
Alexander Mikail sebelumnya juga pernah diperiksa KPK pada Juli 2025 terkait kasus yang sama. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi dengan status General Manager PT Satkomindo Mediyasa.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 26 Juni 2025. Nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun untuk periode 2020 hingga 2024.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada 9 Juli 2025. Kelima tersangka tersebut adalah Catur Budi Harto (CBH) selaku mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo (IU) selaku mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus Direktur Utama Allo Bank, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Kerugian keuangan negara sementara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp744 miliar. KPK mendalami mekanisme lelang dan skema penyewaan mesin EDC yang diduga sarat dengan pengondisian. Modus yang teridentifikasi antara lain rekayasa proses tender dan pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan harga resmi dari prinsipal.








































