Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen JKK dan JKM hingga Desember 2026

2 hours ago 18

Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen JKK dan JKM hingga Desember 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pekerja informal bisa memanfaatkan diskon iuran 50 persen JKK dan JKM hingga Desember 2026. Foto dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan,

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Indonesia.

Menurut Agung, program keringanan iuran ini juga sejalan dengan visi pembangunan yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia serta menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

“Kebijakan ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Kami mengajak pekerja BPU memanfaatkan kesempatan ini agar tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung, Selasa (7/4).

Dalam program ini, pekerja BPU cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Artinya, jika pekerja memanfaatkan keringanan iuran selama sembilan bulan, total iuran yang dibayarkan hanya Rp75.600.

Program tersebut berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik peserta baru maupun peserta yang sudah terdaftar aktif.

Agung menegaskan bahwa meskipun terdapat potongan iuran, kualitas manfaat yang diterima peserta tetap sama tanpa pengurangan.

Beberapa manfaat yang diberikan dalam program JKK dan JKM antara lain santunan kecelakaan kerja hingga maksimal Rp70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga maksimal Rp174 juta.

Pekerja informal bisa memanfaatkan diskon iuran 50 persen JKK dan JKM hingga Desember 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |