Aturan Verifikasi Wajah SIM Dinilai Perkuat Perlindungan Publik

3 hours ago 15

Aturan Verifikasi Wajah SIM Dinilai Perkuat Perlindungan Publik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkodigi) Meutya Hafid. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah akan mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2026.

Aturan ini mewajibkan pelanggan baru melakukan verifikasi biometrik yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat keamanan digital di tengah tingginya angka penyalahgunaan nomor telepon dalam berbagai tindak kejahatan siber.

Pemerintah mencatat lebih dari 30 juta panggilan penipuan terjadi setiap bulan dengan kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp7 triliun.

Guru Besar Universitas Lancang Kuning (Unilak), Marihot Manullang, menilai kebijakan itu sebagai langkah yang wajar untuk memperketat sistem registrasi pelanggan telekomunikasi.

"Jika kita melihat maraknya masyarakat yang menjadi korban penipuan online, jeratan pinjaman ilegal, hingga perputaran uang di judi online, semuanya selalu bermula dari mudahnya akses terhadap nomor-nomor anonim. Dari perspektif pelindungan publik, verifikasi wajah ini adalah langkah logis untuk memutus rantai kejahatan tersebut langsung dari hulunya," ujar Marihot dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan akurasi identitas pengguna, tetapi juga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan nomor telepon tanpa identitas yang jelas.

Menanggapi kekhawatiran soal privasi, Marihot menilai pemerintah telah menyiapkan mekanisme yang cukup memadai untuk melindungi data masyarakat. Menurutnya, data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi.

Verifikasi wajah untuk registrasi kartu SIM baru mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |