jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina, ganja, serta tetrahidrocanabinol (THC) atau hashish.
Penindakan dari sinergi ketiga instansi tersebut berlangsung di Terminal Penumpang dan Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penindakan ini merupakan hasil analisis informasi berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang dilaksanakan pada periode Maret-Juni 2026.
Penindakan pertama terlaksana di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (26/3) siang.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang kiriman asal Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali, yang diberitahukan sebagai 'luggage'.
Dari pemeriksaan, petugas mendapati barang tersebut berisi 10.785 gram bruto mariyuana/ganja, yang diselundupkan dengan modus false concealment.
Penindakan kedua terlaksana di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/4) siang.
Petugas mengamankan penumpang pria WNI yang berinisial NF (22) dan C (20) yang berangkat menggunakan maskapai Super Air Jet dengan rute penerbangan Jakarta (CGK)-Kendari (KDI).








































