bali.jpnn.com, BULELENG - Eskalasi perjuangan warga Banjar Dinas Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng terus berlanjut.
Seusai menggedor Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Buleleng, puluhan warga langsung bergerak menuju Polres Buleleng, Rabu (24/6).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat hasil pertemuan warga Batuampar dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Buleleng I Wayan Budayasa.
Warga mengeklaim surat tersebut sebagai kartu as sekaligus alat bukti baru atas dugaan kasus pembangkangan hukum (contempt of court) oleh oknum pejabat yang mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perwakilan warga Batuampar Nyoman Tirtawan mengungkapkan bahwa surat resmi dari BPN Buleleng ini membawa angin segar sekaligus kelegaan bagi warga yang telah terombang-ambing selama hampir setahun.
"Penjelasan tertulis dari Kepala BPN Buleleng kepada perwakilan warga ini sangat melegakan.
Setahun lebih warga menunggu kejelasan atas putusan PTUN yang telah kami menangkan," ujar Nyoman Tirtawan.
Dalam Surat BPN Buleleng No. MP.01.03/9064-51.08/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, dinyatakan bahwa pihak kabupaten sebenarnya telah menindaklanjuti putusan pengadilan.





































