jpnn.com, MAKASSAR - Seorang perempuan di Barombong Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial KH, 22, ditangkap polisi karena memaksa karyawannya melayani suaminya.
"Sudah diamankan, besok dirilis termasuk inisial para pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana saat dikonfirmasi wartawan, Minggu.
Penangkapan tersebut setelah korban melaporkan perbuatan pelaku terhadap dirinya di SPKT Polrestabes Makassar didampingi tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar bersama Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP).
Menurut Sekretaris YPMP Alita Keren selaku pendamping korban, pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terkait dugaan penyekapan, pemaksaan hubungan seksual hingga perekaman video diduga oleh istri pelaku tanpa persetujuan.
Korban merupakan karyawan pelaku yang sudah bekerja menjual nasi kuning selama tiga bulan di Jalan Hertasning Makassar milik pasangan suami istri yang kini sebagai terlapor.
Kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga khawatir korban belum pulang sejak berangkat kerja sehari sebelumnya. Dari kronologi kejadian, Ia sempat mengirim pesan singkat pada Jumat (2/1) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari dan menyatakan baik-baik saja, setelah itu ponselnya tidak aktif.
Atas kejadian itu, pihak keluarga meminta pendampingan karena mengkhawatirkan nasib korban yang belum dapat dihubungi. Alhasil, sekitar pukul 07.00 WITA tim YPMP berhasil menghubungi korban dan menyebut sedang disekap.
"Korban mengaku disekap dan katanya dipaksa berhubungan dengan pelaku (suami) bosnya diduga atas perintah majikan perempuannya. Alasannya, korban dituduh berselingkuh dengan suaminya," kata aktivis perempuan ini.














































