jpnn.com, SURABAYA - Minimnya pemahaman masyarakat dan aparat di daerah akan dampak negatif rokok ilegal kerap menjadi celah peredaran barang tersebut di berbagai daerah.
Karena itu, kolaborasi dan sosialisasi di bidang cukai menjadi langkah yang dipilih Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan sekaligus melindungi masyarakat.
Upaya tersebut tercermin dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang digelar Bea Cukai di sejumlah daerah sepanjang Februari 2026.
Di Labuan Bajo, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manggarai menyelenggarakan Sosialisasi Rokok Ilegal dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), dengan mengundang petugas Bea Cukai Labuan Bajo, Kristoforus Moa Lirong sebagai narasumbernya pada Jumat (6/2).
Hadir dalam kesempatan itu, perwakilan seluruh kelurahan di Kabupaten Manggarai serta awak media, baik lokal maupun nasional.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta sosialisasi mendapat materi tentang ciri-ciri rokok ilegal, cara mengidentifikasi rokok ilegal, langkah-langkah pencegahan dan penindakan, serta ancaman rokok ilegal bagi kesehatan dan perekonomian warga, khususnya di Kabupaten Manggarai.
Kristoforus juga menjelaskan manfaat DBH CHT dan pajak rokok bagi kesejahteraan masyarakat.
Tak lupa disampaikan pentingnya peran serta masyarakat serta sinergi aparatur pemerintah dalam upaya memberantas rokok ilegal di Kabupaten Manggarai.












































