Legislator Menilai Pulau Lipan Cs Masuk Bagian Aceh Bukan Sumut, Ini Alasannya

12 hours ago 5

Legislator Menilai Pulau Lipan Cs Masuk Bagian Aceh Bukan Sumut, Ini Alasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Legislator Ahmad Doli Kurnia soal sengketa pulau antara Aceh dan Sumut. (ANTARA/Yogi Rachman)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar sebenarnya masuk wilayah Aceh.

"Kalau dilihat dari semua peraturan-peraturan yang ada, termasuk sejarah, ya, memang wilayah itu, empat pulau itu berada di wilayah Aceh," kata Doli kepada awak media, Sabtu (14/6).

Dia, bahkan menyatakan sudah ada kesepakatan pada 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) saat itu, yakni Ibrahim Hassan dan Raja Inal Siregar terkait penegasan status empat pulau.  

"Disaksikan langsung oleh Mendagri pada saat itu Pak Rudini. Nah, isinya menyatakan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Provinsi Aceh," ujarnya.

Legislator Fraksi Golkar itu juga mengatakan semua warga Aceh memahami empat pulau masuk bagian provinsi Serambi Mekah. 

"Semua warga Aceh itu tahu bahwa empat pulau itu adalah bagian, masuk ke bagian wilayah Aceh," kata Doli.

Diketahui, muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumut.

Adapun, empat wilayah itu ialah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar yang sebelumnya masuk Aceh. 

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar sebenarnya masuk wilayah Aceh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |