Langgar Aturan Suro, Anggota Perguruan Silat di Blitar Ditindak Polisi

19 hours ago 6

Selasa, 10 Juni 2025 – 15:03 WIB

Langgar Aturan Suro, Anggota Perguruan Silat di Blitar Ditindak Polisi - JPNN.com Jatim

Polres Blitar menindak para anggota perguruan silat yang melanggar tradisi Suro. Foto: Dok. Polres Blitar.

jatim.jpnn.com, BLITAR - Polres Blitar menyatakan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban dengan menindak sejumlah pelanggaran yang dilakukan anggota perguruan silat menjelang pelaksanaan tradisi Suro.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan pihaknya tak akan mentolerir aksi pelanggaran yang mengganggu ketertiban, terutama dalam momen yang rawan seperti tradisi Suro.

"Pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan akan kami tindak tegas,” ujar Arif, Senin (9/6).

Sebagai bagian dari implementasi maklumat tersebut, Polres Blitar bersama 1 pleton Brimob Kompi C Kediri menggelar pengamanan di sejumlah titik kegiatan, seperti Lapangan Lorejo Bakung, Padepokan PSHT Sawentar Kanigoro, Taman Sakura Garum, serta Jenggolo Urung-Urung Desa Sukosewu Gandusari.

"Benar, pada kegiatan pengamanan tersebut petugas telah menindak 12 pelanggaran yang berada di Gawang Kecamatan Wonotirto," katanya.

Sebanyak sembilan pelanggaran karena tidak menggunakan helm dan tiga pelanggaran karena memakai knalpot brong. Semua ditindak sesuai prosedur.

Pelanggaran itu dikenai penindakan berupa penahanan STNK dan penyitaan kendaraan, sebagai bentuk penegakan poin-poin Maklumat Aman Suro 2025.

Adapun poin-poin tersebut antara lain larangan konvoi tanpa izin, kewajiban memakai perlengkapan keselamatan, larangan penggunaan knalpot brong, serta kewajiban menjaga sikap selama kegiatan tradisi berlangsung. (mcr12/jpnn)

Polres Blitar menindak 12 pelanggaran lalu lintas dalam pengamanan tradisi Suro 2025. Penindakan ini bagian dari komitmen menjalankan Maklumat Aman Suro

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |