jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana rasuah dengan memeriksa tiga orang saksi.
Pemeriksaan ini terkait dengan indikasi pengadaan fiktif yang terjadi di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan (PP).
Ketiga saksi yang diperiksa tersebut merupakan karyawan PT Pembangunan Perumahan (Persero), yakni Moch Ichsan, seorang Pegawai PT PP; lalu PM Proyek SGAR Tahun 2023 yang juga Pegawai PT PP; serta SAM Proyek SGAR Tahun 2023 dari PT PP.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/11)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Parut diketahui, kasus yang menjerat dua orang tersangka ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp80 miliar pada tahun anggaran 2022-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, praktik tersebut merupakan bagian dari skema subkontraktor fiktif.
"Jadi, ada subkon-subkon fiktif yang dikerjakan di lingkup PT PP ini, di antaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP, penyalahgunaan identitas," kata Budi dalam keterangannya.
KPK berkomitmen untuk terus mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi di tubuh BUMN konstruksi ini dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka tambahan. (tan/jpnn)






































