Kuasa Hukum Mahasiswa UNY Perdana Arie Tolak Dakwaan JPU, Siap Ajukan Eksepsi

3 hours ago 17

Kamis, 11 Desember 2025 – 16:30 WIB

Kuasa Hukum Mahasiswa UNY Perdana Arie Tolak Dakwaan JPU, Siap Ajukan Eksepsi - JPNN.com Jogja

Sidang mahasiswa UNY Perdana Arie di PN Yogyakarta. Foto: Dokumen Bara Adil

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pembakaran fasilitas kepolisian saat demonstrasi pada Agustus 2025 dengan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa (20), mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu (10/12).

Sidang itu mendapat sorotan tim kuasa hukum terdakwa yang tergabung dalam Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) karena bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia.

Terdakwa Perdana Arie, yang mengenakan kemeja putih, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis, yakni Pasal 406 ayat (1) KUHP (Perusakan) atau Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Namun, tim kuasa hukum Perdana Arie langsung menyatakan tidak menerima dakwaan tersebut.

Advokat Yogi Zul Fadhli menyatakan tim hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025.

Selain itu, kuasa hukum juga menekankan pentingnya memeriksa legalitas penetapan tersangka dan menyoroti hak kebebasan berpendapat mahasiswa yang berunjuk rasa.

Advokat Bara Adil Rakha Ramadhan mengungkapkan kekecewaan karena upaya keadilan restoratif yang diajukan ke Polda DIY dan permohonan penangguhan penahanan yang dijamin oleh tokoh publik, seperti Busyro Muqqoddas, tidak mendapat respons signifikan sebelum sidang digelar.

"Negara seharusnya fokus pada perbaikan sistem, bukannya melanjutkan proses hukum masyarakat sipil yang berunjuk rasa, mengingat kejadian demonstrasi di akhir Agustus berkaitan dengan banyaknya persoalan yang seharusnya negara hadir untuk membawa keadilan,” ujarnya.

Mahasiswa UNY yang jadi terdakwa perusakan fasilitas kepolisian menjalani sidang pembacaan dakwaan. Kuasa hukum akan ajukan eksepsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |