jpnn.com, JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Erwin alias Koko Erwin. Begini kronologinya.
Erwin merupakan terduga bandar narkoba yang diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Erwin, sambung dia, diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkotika serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel.
“Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” katanya di Jakarta, Jumat.
Seiring mencuatnya perkara tersebut dan masuknya nama Erwin dalam pengembangan penyidikan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.
Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pun melaksanakan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Erwin, termasuk mendalami istrinya.
Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebagai titik keberangkatan.


















.jpeg)

























