bali.jpnn.com, DENPASAR - Aksi vandalism dengan cara mencoret bendera merah putih di Taman Kota Jembrana, Selasa (18/11) malam pukul 23.00 WITA akhirnya terungkap.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana kurang dari empat jam berhasil mengungkap kasus tersebut.
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku asal Jembrana beberapa jam kemudian di daerah Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar, Rabu (19/11) dini hari.
Kedua pelaku teridentifikasi berinisial KAKP alias Andy, 25, dan KAC alias Arai, 24, keduanya sama-sama berasal dari Jembrana.
“Kedua pelaku sudah diamankan.
Keduanya sementara ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Dirreskrimum Kombes I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kabid Humas Kombes Ariasandy dan Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Kamis (20/11).
Menurut Kombes Adhi Mulyawarman, kejadian berawal ketika KAC dan KAKP sering melihat unggahan berita terkait pengesahan RUU KUHAP menjadi KUHAP di akun Instagram.
Versi pelaku ke penyidik, keduanya khawatir Undang-Undang tersebut memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong.


































