KPPU Berperan Menjaga Iklim Usaha Indonesia

3 days ago 19

KPPU Berperan Menjaga Iklim Usaha Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Diskusi yang digelar oleh KPPU bersama Katadata Insight Center (KIC) bertajuk “Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” di Jakarta Selatan, Jumat (21/11). Foto: dok Katadata

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan kembali peran strategisnya dalam menjaga iklim usaha di Indonesia. 

Perlindungan terhadap persaingan usaha secara adil, sehat, dan menyeluruh merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. 

Demikian kesimpulan sesi diskusi yang digelar oleh KPPU bersama Katadata Insight Center (KIC) bertajuk “Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” di Jakarta Selatan, Jumat (21/11). 

Turut hadir pada kesempatan ini Komisioner KPPU, Moh. Noor Rofieq, dan Dr. Ridho Jusmadi, serta Investigator Utama Madya KPPU, Hasiholan Pasaribu. Diskusi ini dihadiri pula oleh perwakilan divisi hukum dari perusahaan di berbagai sektor dan dimoderatori oleh Wincen Santoso.

Noor Rofiq menyampaikan filosofi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pada pokoknya adalah melindungi proses persaingan itu sendiri, dan bukan melindungi pesaing.

“Jadi, kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran,” kata Noor Rofieq.

Menurutnya, KPPU dalam menilai persaingan usaha mempertimbangkan terutama konteks bisnis, tidak hanya dari aspek legal semata. 

Dia mencontohkan KPPU tidak serta merta menilai suatu praktik bisnis melanggar hukum hanya karena harga terlihat sama atau paralel. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan kembali peran strategisnya dalam menjaga iklim usaha di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |