KPK Usut Aliran Dana Haram Rp53 Miliar, Periksa Stafsus Menaker

21 hours ago 4

KPK Usut Aliran Dana Haram Rp53 Miliar, Periksa Stafsus Menaker

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Ketiganya adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Risharyudi Triwibowo, dan Luqman Hakim, staf khusus Menaker Hanif Dhakiri. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/6).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK belum memerinci materi pemeriksaan terhadap ketiga staf khusus tersebut. Namun, sebelumnya KPK menyatakan akan mendalami dugaan korupsi pengadaan TKA di Kemenaker, termasuk melibatkan mantan menteri.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemenaker pada Kamis (5/6). Dua di antaranya mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), yakni Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023) dan Haryanto (Direktur PPTKA 2019–2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025).

"Per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).

Enam tersangka lainnya meliputi mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono (2017–2019), Devi Angraeni (Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025), Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian 2019–2021), serta tiga staf Direktorat PPTKA: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga memeras calon TKA dengan total kerugian mencapai Rp53 miliar. Sebagian dana hasil pemerasan, senilai Rp8,94 miliar, didistribusikan ke 85 pegawai Direktorat PPTKA. KPK masih mendalami puluhan pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana haram tersebut. (tan/jpnn)


KPK belum memerinci materi pemeriksaan terhadap ketiga staf khusus menaker tersebut.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |