jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola praktik korupsi yang kini semakin kompleks. Kejahatan ini tidak lagi dilakukan secara individual, melainkan melibatkan circle atau lingkaran dekat pelaku sebagai bagian dari ekosistem terorganisir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam berbagai perkara, orang-orang terdekat pelaku utama justru memegang peran strategis, mulai dari merancang kejahatan hingga menyamarkan aliran dana hasil korupsi. Budi menyatakan, “Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah ‘circle’ di sekitar pelaku utama.”
Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi telah berkembang menjadi jaringan yang terstruktur, bukan lagi tindakan individu semata. Lingkaran tersebut kerap berperan dalam proses layering, yakni tahap pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal. “Circle ini tidak hanya berperan saat modus operandi dilakukan, tetapi juga menjadi perantara dalam penerimaan uang, sekaligus sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan dana hasil korupsi,” jelas Budi.
KPK mencatat, lingkaran ini mencakup keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Peran mereka pun beragam, mulai dari aktor utama, perencana, hingga pihak yang berfungsi sebagai pencuci uang. “Circle ini bisa berada dalam berbagai posisi. Ada yang terlibat sejak tahap perencanaan, ada yang ikut melakukan perbuatan, hingga pihak yang menjadi perantara atau penampung dana untuk menyamarkan aliran uang,” ungkap Budi.
Sejumlah kasus di daerah memperlihatkan pola tersebut secara nyata. Di Kabupaten Pekalongan, misalnya, dugaan konflik kepentingan melibatkan keluarga kepala daerah dalam pengaturan proyek, bahkan turut menikmati aliran dana. “Bupati melalui keluarganya melakukan intervensi kepada perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarga dalam tender pengadaan,” ujar Budi.
Di Kabupaten Bekasi, pola serupa muncul melalui relasi keluarga, yakni dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan ayah dari kepala daerah. “Bupati melalui ayahnya diduga menerima ijon dari pihak swasta,” jelasnya.
Sementara di Tulungagung dan Cilacap, jejaring korupsi melibatkan orang kepercayaan hingga pejabat struktural. “Di Pemkab Cilacap, tindak pidana korupsi melibatkan relasi antara Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Asisten Daerah, yang bersama-sama mengoordinasikan permintaan uang,” kata Budi.
Praktik balas jasa politik juga menjadi pintu masuk korupsi, seperti yang terjadi di Ponorogo. Dalam kasus ini, terdapat dugaan pengembalian modal kepada pihak yang sebelumnya mendanai kontestasi Pilkada. “Bupati terpilih diduga melakukan pengondisian pemenang proyek, yang kemudian memberikan sejumlah uang sebagai pengembalian modal politik,” ujarnya.




































