jpnn.com, KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menegaskan komitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah dengan menggelar operasi pasar pada 6-12 April 2026.
Operasi pasar ini bertujuan menyisir peredaran hasil tembakau (HT) atau rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan perundang-undangan cukai.
Dari operasi pasar yang dilaksanakan selama sepekan tersebut, petugas berhasil memberikan pukulan telak bagi peredaran barang ilegal dengan mengamankan 16.346 batang rokok ilegal dan 5,76 liter MMEA Golongan C yang tidak dilekati pita cukai.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 27.890.290.
Dari operasi pasar ini, Bea Cukai Karimun sukses mencegah kebocoran serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.282.004.
Dalam operasi pasar ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Karimun.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tri Wahyudi mengatakan operasi pasar berjalan dengan apik berkat kolaborasi dan sinergi bersama personel.
"Sinergi kuat antarinstansi ini merupakan bukti keseriusan negara dalam menjaga ketertiban hukum dan melindungi stabilitas ekonomi, khususnya di wilayah perbatasan," kata Tri Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (22/4).
Selain penindakan, petugas Bea Cukai di lapangan turut mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dengan memberikan sosialisasi langsung kepada para pedagang.








































