jpnn.com, BEKASI - Polisi membekuk seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Pria berinisial R, warga Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, ditangkap pada Selasa (21/4) pukul 22.41 WIB.
"Pelaku ditangkap petugas di kawasan Bendungan Jaya, Desa Satria Jaya berikut barang bukti penyalahgunaan dan peredaran narkotika," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kemudian, petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 18,23 gram serta ganja dengan total berat bruto 3.118 gram atau lebih dari tiga kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, lakban, kertas papir serta buku panduan terkait ganja yang diduga digunakan pelaku untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut melalui jaringan media sosial Instagram.








































