KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu di Jaksel

1 day ago 18

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu di Jaksel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Pada Senin (31/8), penyidik menyita satu unit rumah mewah yang diduga milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan penyitaan tersebut. "Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Sdri. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9). Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang disidik oleh lembaga antirasuah.

Budi menegaskan bahwa penyitaan bukanlah langkah akhir. Penyidik akan mendalami lebih lanjut hubungan antara pemberian aset dari pihak swasta dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang diusut. “Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Sdri. VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” jelasnya.

Setiap aset yang ditemukan akan ditelusuri asal-usulnya, mulai dari proses perolehan hingga pihak yang memberi dan menerima, untuk membangun konstruksi perkara secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti.

Pengembangan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka pada Maret 2026. KPK terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi, termasuk mengamankan uang tunai Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu . Sebelum menyita rumah mewah, KPK juga telah menyita satu unit mobil Pajero Sport milik VLA pada 10 Agustus 2026 yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana," pungkas Budi Prasetyo. (tan/jpnn)


KPK menyita rumah mewah anggota DPRD Kota Bengkulu di Jaksel terkait kasus korupsi Rejang Lebong.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |