KPK Sita Rp6 Miliar Seusai Periksa Kakanim Denpasar & Pejabat Imigrasi Bali

5 hours ago 17

Sabtu, 29 Agustus 2026 – 07:13 WIB

KPK Sita Rp6 Miliar Seusai Periksa Kakanim Denpasar & Pejabat Imigrasi Bali - JPNN.com Bali

KPK menyita uang tunai senilai lebih dari Rp6 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam layanan pengurusan izin tinggal WNA di Bali seusai memeriksa Kakanim Denpasar R. Haryo Sakti dan pejabat Imigrasi Bali, Jumat (28/8) kemarin. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

bali.jpnn.com, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp6 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam layanan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kantor Ditjen Imigrasi Bali.

Penyitaan raksasa tersebut dilakukan seusai tim penyidik memeriksa tiga pejabat imigrasi sebagai saksi, Jumat (28/8) kemarin.

Ketiga saksi tersebut, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, R. Haryo Sakti.

Kemudian Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berinisial KOD

Terakhir adalah ALB, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menjabat sebagai kepala seksi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah uang senilai lebih dari Rp6 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara.

Budi Prasetya menjelaskan, uang miliaran rupiah yang disita dari ketiga orang saksi tersebut diduga kuat bersumber dari praktik koruptif pengurusan izin tinggal WNA di Bali.

Selain mengamankan barang bukti uang, penyidik KPK juga mencecar para saksi terkait prosedur teknis layanan keimigrasian guna membongkar modus operandi pemerasan yang terjadi.

KPK menyita uang tunai senilai lebih dari Rp6 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam layanan pengurusan izin tinggal WNA seusai memeriksa Kakanim Denpasar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |