Eks Jampidsus Febrie Terima Rp 40 M dari Tan Kian?

5 hours ago 15

Eks Jampidsus Febrie Terima Rp 40 M dari Tan Kian?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip Foto - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU.

jpnn.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah menyatakan kliennya tidak pernah menerima Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Hal itu disampaikan Febri pasca-praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026.

"Kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2026).

Febrie mengatakan hal yang benar adalah hakim praperadilan mengatakan ada bukti berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.

"Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyinya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry," tuturnya.

Selain itu, Febri menyebut bukti itu tidak menyebutkan sama sekali terkait Tan Kian memberikan uang kepada kliennya.

"Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA," ujarnya.

Mantan jubir KPK itu mengatakan bahwa hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah Febrie Adriansyah menerima uang atau tidak.

Kuasa hukum eeks Jampidsus Febrie Addriansyah mengklarifikasi kabar kkliennya disebut menerima Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |