jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 43.248.147 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang semester I 2026 di Surabaya dimusnahkan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kota Surabaya pada Rabu (26/8).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Balai Kota Surabaya itu, rokok ilegal yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp 64.223.498.295.
Barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 36.038.361.764 apabila beredar di masyarakat.
Seluruh barang dimusnahkan melalui insinerasi pada perusahaan pengolahan limbah yang memenuhi ketentuan, sehingga tidak kembali beredar di masyarakat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi menyampaikan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai, baik melalui operasi mandiri maupun operasi bersama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya di sejumlah wilayah pengawasan.
Pengawasan tersebut juga diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, salah satunya cybercrawling pada platform perdagangan elektronik.
Dari hasil penindakan, ditemukan berbagai pelanggaran, antara lain rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu atau bekas pakai, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta pita cukai dengan personalisasi yang tidak sesuai.









































