jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi, hingga pegawai Pemerintah Kabupaten Pekalongan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa hari ini, Rabu (22/4), tim penyidik memanggil Riswadi sebagai saksi untuk tersangka Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," kata Budi.
Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil sembilan orang saksi lainnya, yakni Suherman selaku Kabag Umum Setda Pemkab Pekalongan, Zaki Mubarok selaku PPK RSUD Kajen, Dwi Harto selaku PPK RSUD Kajen, Abdul Aziz sebagai Kabag Keuangan RSUD Kraton, Elly Yus selaku PPK RSUD Kesesi. Selanjutnya, Ryan Ardanaputra selaku Direktur RSUD Kesesi, Dwi Yartanto selaku PPK RSUD Kraton, Pujo Pramudianto selaku PPTK Dinas Perkim Pemkab Pekalongan, dan Mores Irsonubela selaku Sekdis Porapar.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.
Perkara ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR periode 2024-2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati. KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.
Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah. Dalam proses pengadaan itu, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anaknya dan orang kepercayaannya agar PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan. Perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses pengadaan dimulai, sehingga PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.




































