jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pada hari ini, Kamis (16/4), lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan dilakukan di dua lokasi berbeda. Dua orang saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, sementara satu saksi lainnya dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini Kamis (16/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA – Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IA Sukamiskin,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dua warga binaan yang diperiksa di Lapas Sukamiskin adalah Budi Prasetiyo dan Putu Sumarjaya. Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Danto Restyawan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Hubungan Darat. “Pemeriksaan dilakukan KPK Merah Putih, atas nama Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Hubungan Darat (Mantan Direktur Lalu Lintas KA 2019 s/d 2021),” tambah Budi.
Sebagai informasi, kasus korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan puluhan tersangka. Pada tahap awal, 10 orang langsung ditahan. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang ditetapkan KPK bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi.
Proyek-proyek yang diduga bermasalah mencakup pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK mendalami dugaan pengaturan lelang dalam proyek-proyek tersebut. Diduga terjadi rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu . Putu Sumarjaya yang kini diperiksa kembali sebagai saksi merupakan salah satu terpidana dalam kasus ini yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?




































