jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana rasuag yang bersumber dari kerja sama pengolahan anode logam atau dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado.
Adapun para saksi yang dipanggil adalah Santi (pegawai administrasi PT Loco Montrado/PT Bhumi Satu Inti), Tan Kim Hin (pegawai PT Simba Jaya Utama/mantan pegawai administrasi PT Loco Montrado), Vhalenthio Chandra (pegawai PT Simba Jaya Utama/mantan pegawai administrasi PT Loco Montrado).
Penyidik juga memanggil Anugerah Indra Perkasa, Nur Ardiansyah Mahardika, Jessy Purnamasari yang berstatus sebagai pegawai PT Simba Jaya Utama sekaligus mantan pegawai administrasi PT Loco Montrado. Selain itu, pemeriksaan juga menjadwalkan kehadiran Kok Tjiap Bong selaku Komisaris PT Loco Montrado serta Valentio Chandra yang berstatus sebagai karyawan PT Loco Montrado dan akan mewakili korporasi PT Loco Montrado.
"Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Selasa (7/4), di Kantor Polresta Sidoarjo, dengan korporasi PT Loco Montrado sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Perkara ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam kerja sama operasional pengolahan bijih emas kadar rendah menjadi logam mulia (dore) antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado. PT Antam sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan memiliki kewajiban menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, ditemukan indikasi bahwa perjanjian kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) tidak dilaksanakan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.
Pada 5 Juni 2023, KPK menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. Sebelumnya, Siman juga pernah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021, namun penetapan tersebut dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan pada 27 Oktober 2021.
Siman Bahar sempat diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada 4 Mei 2023. Namun, ia mangkir ketika dipanggil kembali pada 17 Oktober 2024 dengan alasan sakit. Siman kemudian diperiksa lagi pada 20 Mei 2025 saat dirawat di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Tangerang. Karena kondisi kesehatannya, KPK belum melakukan upaya paksa berupa penahanan. Pada Agustus 2025, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta alat produksinya di Jawa Timur, senilai Rp100 miliar, serta uang sebesar Rp100,7 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai uang titipan terkait kerugian negara. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:







































