jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada hari ini, Kamis (20/11)
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Adapun nama-nama yang diperiksa sebagai saksi adalah Hamdani, Guritno, Rio Putri Paramita, dan Beni Hermawan (Senior Manager Finance Divisi EPC PT PP).
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi baru terhadap proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun Anggaran 2022-2023.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut, tetapi belum mengungkap identitas mereka.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus korupsi di PT PP itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar. (tan/jpnn)






































