KPK Periksa 2 Direktur Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden

1 day ago 12

KPK Periksa 2 Direktur Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial RI tahun 2020. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek oleh Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Mereka yang diperiksa ialah Direktur PT Tirta Gracia Utama Charles Wawo Unsulangi dan Direktur PT Indomarco Adi Prima Joedianto Soejonopoetro.

"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/6)," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.

KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. (tan/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan bantuan sosial.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |