jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana rasuag pada pengadaan digitalisasi SPBU periode tahun 2018 hingga 2023.
Dua orang yang akan diperiksa adalah Heru Adryana, yang menjabat sebagai Direktur PT PINS, dan Imam Santoso, mantan Direktur Operasi PT PINS untuk periode 2018 hingga 2020.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini, Kamis (20/11)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut dugaan korupsi pada proyek Digitalisasi SPBU tahun anggaran 2018-2023.
Menurut tim juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU di Pertamina, KPK telah melakukan upaya pencegahannya melalui kajian pada Direktorat Monitoring.
Melalui kajian risiko korupsi pengelolaan jenis bahan bakar tertentu (JBT) Minyak Solar tersebut, KPK menemukan adanya permasalahan pada data digitalisasi nozzle (pipa semprot) yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpangan penyaluran. (tan/jpnn)






































