KPK Pastikan segera Periksa Ridwan Kamil

3 days ago 32

KPK Pastikan segera Periksa Ridwan Kamil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. ANTARA/Rio Feisal/am.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera meminta keterangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, setelah sebelumnya menggeledah rumah yang bersangkutan sejak 256 hari lalu.

KPK pada 10 Maret 2025 lalu sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita mobil hingga sepeda motor dari penggeledahan tersebut.

Namun, hingga Jumat (21/11) ini tercatat sudah 256 hari pascapenggeledahan, KPK juga belum memanggil Ridwan Kamil.  “Kapan akan diminta keterangan? Dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Lebih lanjut Asep menyatakan bahwa Ridwan Kamil akan diperiksa dalam waktu dekat, sehingga dia meminta masyarakat menunggu tanggal pasti untuk pemeriksaan tersebut. “Jadi, sama-sama tunggu ya, nanti pasti dikabarkan,” ungkap Asep.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar. (antara/jpnn)

KPK memastikan segera memeriksa Ridwan Kamil setelah melakukan penggeledahan rumah mantan gubernur Jabar itu pada 10 Maret 2025 lalu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |