jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana proyek jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara, dan Surabaya, Jawa Timur, terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“Penyidik mendalami materi seputar plotting-an paket pekerjaan dan aliran dana pada proyek tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (19/11).
Budi menjelaskan bahwa pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa empat saksi kasus DJKA pada 17 November 2025. Para saksi yang diperiksa untuk klaster Medan adalah pihak swasta Pebi Kristyawan, Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto, dan mantan pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Utara Uki Apriyani. Untuk klaster Surabaya, penyidik memeriksa Manajer Umum Operasi 4 Divisi Infrastruktur PT Wijaya Karya (Persero) Aries Sugiarto Rachman.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Balai tersebut kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Setelah OTT, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang, termasuk dua korporasi. Dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender oleh pihak tertentu. (antara/jpnn)




































