Korupsi Kuota Haji: 1 Rumah dan 3 Kendaraan Disita KPK

4 days ago 53

 1 Rumah dan 3 Kendaraan Disita KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah dan tiga kendaraan terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat atau bukti kepemilikannya.

"Satu unit mobil bermerek Mazda CX-3, serta dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Budi menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan KPK terhadap pihak swasta pada 17 November 2025.

"Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji,” tuturnya.

Penyitaan aset-aset tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Sebanyak 1 rumah dan tiga kendaraan disita KPK terkait korupsi kuota haji era Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Ini penjelasan Budi Prasetyo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |