jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah empat lokasi di Surabaya dan Sidoarjo untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi importasi telepon seluler bekas luar negeri dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai.
Empat lokasi yang digeledah antara lain Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda yang berlokasi di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang berada di kawasan Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, Rumah Saudara MT yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Permai II, Kota Surabaya dan Rumah Saudari Andayani yang berlokasi di wilayah Ketintang, Kota Surabaya.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri Brigjen Mulya Hakim Solichin menyebutkan selain itu, penyidik juga mengendus dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia.
"Kegiatan itu diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026 dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara," kata Mulya, Rabu (24/6).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana memasukan telepon seluler bekas dari luar negeri itu melalui Bea Cukai Juanda.
"Penyidik juga mendalami dugaan adanya persekongkolan yang menyebabkan kegiatan importasi tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang impor yang masuk," katanya.
Hasil penggeledahan, penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain dokumen, data elektronik, catatan transaksi, dokumen kepabeanan, dokumen importasi, serta barang bukti lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.





































