jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait distribusi Minyakita.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan pendistribusian Minyakita ke depan akan dilakukan oleh BUMN Pangan, melalui Bulog dan ID Food.
Strategi tersebu dijalankan guna mengintervensi harga Minyakita yang saat ini masih berada di atas Harga Tinggi Eceran (HET) di sejumlah daerah.
"Jadi, nanti sebagian besar akan didistribusikan melalui BUMN pangan," kata Budi Santoso di Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.
Budi mengeklaim sejauh ini harga Minyakita di pasaran sebagian besar sudah sesuai dengan HET.
Namun, fakta pada beberapa daerah dengan akses wilayah sulit dijangkau, ditemukan Minyakita dijual di atas HET karena kesulitan stok.
Budi meyakini permasalahan tersebut terjadi karena akses pendistribusian yang belum merata, terutama Wilayah Indonesia Timur.
Oleh karena itu, dia menyatakan Kemendag berupaya mempercepat finaliasasi Permendag tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.






































