Kontrak 5 Tahun Bukan Halangan, PPPK Tetap Berhak Akses Perumahan ASN

5 hours ago 17

Kontrak 5 Tahun Bukan Halangan, PPPK Tetap Berhak Akses Perumahan ASN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah. Foto Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tetap memiliki hak yang sama dengan PNS untuk mendapatkan fasilitas program perumahan ASN.

Status kontrak kerja yang diperbarui per lima tahun tidak menjadi penghalang bagi PPPK untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang antara 10 hingga 30 tahun.

Sebelumnya, hal ini menjadi sorotan setelah Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) mengungkapkan adanya rasa waswas di kalangan pegawai.

Banyak PPPK khawatir bank akan menolak pengajuan KPR jangka panjang karena masa kontrak mereka yang dinilai pendek dan tidak langsung mengikat hingga batas usia pensiun.

"Program perumahan ASN menjadi kabar baik bagi kami ASN PPPK. Pertanyaannya, PPPK yang hanya kontrak 5 tahun bisa dapat perumahan ASN kah?," kata Taufik Hidayat, pengurus Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) kepada JPNN, Jumat (29/5/2026).

Dia menambahkan, banyak PPPK yang bertanya-tanya apakah memungkinkan bagi PPPK mengambil KPR minimal 10-30 tahun. Padahal mereka kontrak kerjanya maksimal lima tahun dan diperpanjang bila masih dibutuhkan.

Begitu pula dengan jenjang karier untuk ASN PPPK mash terbatas untuk pengembangan kariernya.

"Ketika mengambil KPR kami waswas dengan masa kerja yang hanya berupa kontrak per 5 tahun. Tidak sampai batas usia pensiun," ucapnya.

PPPK 5 tahun kontrak kerja dapat perumahan ASN? Simak penjelasan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |