Konon, Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bakal Mandek Kalau Diproses Pengadilan Sipil

12 hours ago 16

Konon, Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bakal Mandek Kalau Diproses Pengadilan Sipil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. (Reuters: Willy Kurniawan)

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus tak tepat jika dipaksakan ke peradilan sipil.

Hal demikian dikatakan Fredy menjawab pertanyaan awak media setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima berkas kasus penyiraman Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kamis (16/4).

”Kalau ke peradilan sipil malah salah saluran, salurannya salah," kata dia, Kamis.

Oditurat Militer II-Jakarta menetapkan empat terdakwa kasus penyiraman air keras yang berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.

Fredy mengungkapkan penanganan perkara penyiraman ke peradilan militer sudah sesuai jika melihat pelaku dari unsur BAIS TNI.

"Sudah masuk semua itu sekarang ini. Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah," ujarnya.

Fredy bahkan menyebut penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie akan mendek jika dibawa di ranah sipil.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian menyebut perkara penyiraman air keras Andrie Yunus tak tepat dibawa ke peradilan sipil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |