banten.jpnn.com, SERANG - Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), MS (51) ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten.
MS diamankan terkait pemerasan Rp 400 juta terhadap sebuah perusahaan pengelola limbah industri di Kabupaten Serang.
“Salah satu bentuk kegiatan premanisme dilakukan oleh Ketua LSM MPL dengan modus membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI),” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat konferensi pers, Rabu.
Menurut Didik, tersangka kemudian melaporkan dugaan pencemaran tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lalu menekan perusahaan agar memberikan dana pembinaan organisasi sebesar Rp 15 juta per bulan selama 20 bulan, serta dana operasional senilai Rp 100 juta.
“Total kerugian yang ditanggung PT WPLI mencapai Rp 400 juta,” ujar Didik.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kronologi pemerasan tersebut bermula dari aksi demonstrasi dan pelaporan LSM MPL sejak 2017 atas dugaan pencemaran lingkungan di Desa Parakan, Jawilan, Kabupaten Serang.
“Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Saat itu, LSM MPL sempat meminta dana CSR sebesar Rp 25 juta agar disalurkan melalui mereka,” kata Dian.
Namun, karena perusahaan memilih menyalurkan langsung ke masyarakat melalui Kantor Desa Parakan, tuntutan kembali muncul pada 2020, disertai tekanan untuk menandatangani Surat Pernyataan Bersama yang berisi pemberian dana pembinaan bulanan.