jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan persoalan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan kini telah memasuki tahap darurat moral, psikologis, dan pendidikan.
Dia menyebut berbagai kasus menunjukkan dampak bullying tidak hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan luka mental yang dapat menetap seumur hidup.
“Kondisi ini, bukan saja membahayakan korban, tetapi juga dapat memicu dampak lanjutan kepada lingkungan sekitar apabila tidak ditangani secara tepat,” kata Hetifah dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Setop Bullying: DPR Ramu Formulasi Konkret Atasi Persoalan Mental Dunia Pendidikan" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Selain Hetifah, juga hadir Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati dan Pengamat/Psikiater dari PDSKJI, dr. Zulvia Oktanida Syarif sebagai pembicara serta Kiswondari (Jurnalis KWP) sebagai moderator.
Menurut Hetifah, Komisi X DPR RI memandang perlindungan peserta didik dan seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional.
Untuk itu, Komisi X DPR RI mendorong formulasi konkret melalui penguatan regulasi, termasuk menyisipkan bab khusus terkait pencegahan dan penanganan bullying dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Selain regulasi, peningkatan kapasitas sekolah, penyediaan sistem pelaporan cepat, ramah anak, dan dapat dipercaya merupakan langkah penting," ujar politikus Partai Golkar itu.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi dengan Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, mengingat persoalan kesehatan mental menjadi keluhan masyarakat yang makin sering muncul.






































