jpnn.com - Pencopotan Kepala SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak, Banten, Dini Fitria buntut adanya dugaan tindakan kekerasan yang memicu ratusan siswa mogok mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) menyita perhatian publik.
Masalah itu dipicu tindakan Kepsek Dini Fitria diduga menampar siswa kelas XII, ILP (17) yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Pakar psikologi forensik yang juga pemerhati dunia pendidikan, Reza Indragiri Amriel pun angkat bicara.
Reza mengatakan ketegasan sekolah-sekolah dalam menangani masalah narkotika dan psikotropika, sangat patut diacungi jempol.
"Tetapi bagaimana terhadap rokok? Kami memilih mendukung setiap sekolah untuk juga punya ketegasan serupa," kata Reza melalui keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).
Dukungan agar sekolah bersikap tegas terhadap masalah rokok, didasarkan pada Pasal 76J Ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Beleid itu berbunyi; "Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya".
Bagi yang melanggar pasal tersebut dikenakan hukuman penjara 2 tahun-20 tahun dan denda Rp 20 juta sampai Rp 200 juta.