jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim yang hadir sebagai saksi, membongkar asal-usul pemotongan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) milik mantan anggota DPRD NTB.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dewi Santini, Nursalim menegaskan bahwa pemotongan anggaran jumbo tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan atas arahan dan persetujuan pimpinan dewan.
Majelis hakim sempat mempertanyakan terkait pihak yang memerintahkan pemotongan anggaran pokir tersebut.
“Berarti yang menyuruh memotong Rp59 miliar itu pimpinan DPRD?” tanya majelis hakim.
“Iya,” jawab Nursalim.
Majelis hakim kembali mendalami apakah keputusan tersebut sudah disetujui sebelum pertemuan dengan pimpinan DPRD.
“Sebelum ke rumah pimpinan, sudah disetujui?” tanya hakim.







































