Serahkan 9 SK Perhutanan Sosial di Desa Darunu, Menhut Pastikan Masyarakat Jadi Pelaku Utama Pengelolaan Hutan

4 hours ago 29

Serahkan 9 SK Perhutanan Sosial di Desa Darunu, Menhut Pastikan Masyarakat Jadi Pelaku Utama Pengelolaan Hutan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, foto bersama masyarakat usai menyerahkan SK Perhutanan Sosial. ANTARA/HO-Kementerian Kehutanan

jpnn.com, MANADO - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan sembilan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial bagi kelompok masyarakat Sulawesi Utara, Kamis (9/4).

Penyerahan ini bertujuan memperkuat peran warga lokal sebagai garda terdepan pelestarian hutan.

“Penyerahan ini bukan sekadar dokumen, tetapi wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hak kelola kepada masyarakat," kata Menhut Raja Juli Antoni di kawasan Mangrove Park Desa Darunu, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut), kata dia, ingin memastikan bahwa masyarakat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan hutan, sekaligus menjaga kelestarian.

Menhut menjelaskan penyerahan  sembilan SK Perhutanan Sosial dengan total luasan sekitar 1.742 hektare akan diberikan kepada 328 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa, dan Bolaang Mongondow.

Penyerahan SK tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.

Hingga saat ini capaian Perhutanan Sosial di Sulawesi Utara sebanyak 109 unit SK dengan total luasan 21.612,08 hektare yang memberikan manfaat kepada 5.114 KK.

Menhut Raja Juli menegaskan erhutanan Sosial harus menjadi instrumen transformasi ekonomi masyarakat berbasis hutan.

Menhut Raja Juli Antoni menyerahkan sembilan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial bagi kelompok masyarakat Sulawesi Utara, Kamis (9/4)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |