jpnn.com - JAKARTA – Saat rapat koordinasi nasional kepegawaian 2025 di Jakarta, Rabu (19/11), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menyinggung mengenai munculnya aspirasi alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS.
Menurut Prof Zudan, jika pemda memperlakukan PNS dan PPPK sama, maka tidak ada polemik soal aspirasi perubahan status.
Diketahui, saat aspirasi alih status makin menggaung, muncul petisi yang mengumpulkan tanda tangan menolak alih status PPPK ke PNS.
Kepala BKN mengatakan, ketika pemda sudah mengangkat PPPK, maka kewajiban daerah untuk memberikan pelatihan dan bagaimana ASN itu bersikap.
"Seharusnya PPPK itu diperkuat dengan menambah kompetensinya, baik dari sisi attitude, keahliannya, agar bisa membantu peningkatan pendapatan asli daerah," kata Prof Zudan.
Karena itu, dia mengimbau seluruh kepala daerah untuk merekatkan hubungan PNS dan PPPK.
Prof Zudan menekankan mengenai pentingnya pemda tidak membeda-bedakan perlakuan PPPK dan PNS karena keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tolong Bapak gubernur, wali kota, dan bupati jangan bikin PNS dan PPPK berantem. Caranya jangan dibeda-bedakan mereka," kata Prof Zudan.






































