jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan hak-hak almarhum Reza Valentino Simamora, pekerja migran Indonesia asal Kota Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan, telah terpenuhi.
Orang tua almarhum diketahui telah menerima santunan asuransi kematian sebesar sekitar Rp 1,04 miliar serta sisa gaji almarhum.
Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum KP2MI Mangiring H. Sinaga, mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan dan koordinasi bersama keluarga almarhum untuk memastikan seluruh hak pekerja migran dapat diterima sesuai ketentuan.
“Kami menerima informasi pada 30 April 2026 bahwa santunan asuransi kematian telah diterima oleh orang tua almarhum. Selain itu, sisa hak berupa gaji juga telah diserahkan kepada keluarga,” ujar Direktur Mangiring di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Reza Valentino Simamora diketahui berangkat ke Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G) setelah mengikuti pelatihan di LPK Karanganyar pada Desember 2024.
Menurut Direktur Mangiring, penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia, mulai dari proses penanganan status kematian, pengurusan hak-hak almarhum, hingga pencairan santunan asuransi.
“Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga terus berkoordinasi agar seluruh hak pekerja migran dan keluarganya dapat terpenuhi,” katanya.
Dalam proses penanganan kasus ini, KP2MI juga berkoordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul dan Atase Ketenagakerjaan di Korea Selatan yang turut mendampingi proses komunikasi, pengurusan administrasi, hingga pemenuhan hak-hak almarhum selama berada di Korea Selatan.











































