jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan terkait adanya Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa seseorang yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dapat dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan atau didenda.
Ayat (2) menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dianggap sebagai penghinaan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Menurut dia, setiap negara di seluruh dunia memiliki aturan dan pasal mengenai perlindungan martabat kepala negara.
“Di dunia ini ada pasal ada bab dalam KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing,” ucap Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, pada Senin (5/1).
“Nah teman-teman bisa berpikir tidak? Harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” lanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa fungsi hukum pidana itu adalah melindungi negara, masyarakat, individu, serta harkat dan martabat negara.
“Presiden dan wakil presiden itu Adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” kata dia.














































