jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat legalitas serta memanfaatkan kekayaan intelektual (KI) untuk meningkatkan daya saing usaha.
Upaya tersebut dilakukan melalui partisipasi Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam Jakarta International Investment, Trade, Tourism and SMEs Expo (JITEX) 2026 yang berlangsung pada 16–19 September 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Kepala Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Baroto, menjadi narasumber dalam dua sesi yang membahas penguatan UMKM dan pemanfaatan KI.
Pada sesi pertama, Baroto menyampaikan materi bertajuk “Transformasi Usaha Mandiri Menjadi Berbadan Hukum melalui Perseroan Perorangan”.
Baroto menjelaskan, Perseroan Perorangan menjadi salah satu instrumen yang memberikan kemudahan legalitas bagi pelaku UMK.
Badan usaha tersebut dapat didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria UMK melalui proses elektronik pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Menurut dia, kemudahan pendirian Perseroan Perorangan dapat mendorong UMKM masuk ke sektor formal.
Legalitas tersebut juga berpotensi meningkatkan kredibilitas usaha, membuka akses terhadap pembiayaan dan kemitraan, serta memberikan perlindungan melalui pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

















































