Kemenkes Mendadak Soroti Program Podcast, Bakal Ada Aturan Tegas

5 hours ago 4

Kemenkes Mendadak Soroti Program Podcast, Bakal Ada Aturan Tegas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi rokok elektrik. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti terkait kebiasaan merokok yang kerap diperlihatkan di media sosial, termasuk dalam program podcast.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pentingnya implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 untuk mengendalikan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pembatasan promosi rokok lewat podcast.

"Sebenarnya kita punya PP (Peraturan Pemerintah) terbaru, PP Nomor 28 Tahun 2024. Di sana memang kalau terkait iklan itu harus 500 meter dari instansi pendidikan. Kalau iklan di media sosial sama sekali dilarang. Kalau di televisi itu di atas jam 22:00 sampai 05:00," kata Siti Nadia dikutip Selasa (10/6).

"Kalau di podcast itu terkadang mereka tidal beriklan tapi memang biasa merokok. Tetapi ada satu aturan yang disebut sebagai Kawasan Tanpa Rokok, misalnya tempat-tempat umum, tempat pendidikan, fasilitas kesehatan, dan hotel," tambahnya.

Bahkan menurut Nadia, adanya tren peningkatan perokok pemula akibat dari masifnya konten iklan rokok, khususnya rokok elektronik yang diunggah oleh akun-akun pemengaruh (influencer) di media sosial.

Merujuk dari data Survei Kesehatan Indonesia pada tahun 2023 menemukan sebanyak 63,1 juta perokok usia 10-18 tahun.

“Terjadinya tren peningkatan perokok pemula, salah satunya dikarenakan pembatasan usia untuk membeli rokok yang belum berjalan dengan baik, sementara di sisi lain bagaimana iklan promosi dan sponsorship rokok menjadi luar biasa di media sosial dan ini jelas berdampak pada anak-anak dan remaja,” kata Nadia.

Nadia menjelaskan promosi iklan rokok, khususnya rokok elektronik di media sosial saat ini diproduksi dengan sangat masif dan menarik, tidak lagi menyeramkan seperti iklan rokok pada kemasan rokok, bahkan tidak jarang dipromosikan bersama dengan produk-produk yang familiar dalam keseharian anak-anak remaja.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti terkait kebiasaan merokok yang kerap diperlihatkan di media sosial, termasuk dalam program podcast.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |