jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan kabar gembira untuk guru honorer dan aparatur sipil negara (ASN) terkait kesejateraan.
Kebijakan pemerintah melalui Kemendikdasmen itu berlaku pada 2026.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti mengungkapkan pemerintah sangat memberikan perhatian pada upaya-upaya peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru di Indonesia. Baik itu guru ASN maupun guru honorer atau non-ASN.
Guru ASN PPPK dan PNS, Kemendikdasmen, menyediakan berbagai tunjangannya, mulai tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan juga tambahan penghasilan melalui DAK non-fisik.
"Semuanya itu sudah dialokasikan," kata Sekjen Suhatti dalam Dialog Kebijakan Kemendikdasmen bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Tangerang Selatan, Senin (2/3/2026).
Dia menyebutkan, tahun 2026 Kemendikdasmen menyediakan dana Rp 14,1 triliun untuk berbagai tunjangan guru.
Untuk guru honorer atau non-ASN, disediakan dana Rp 11,58 triliun.
Kemudian, untuk TKG guru honorer atau non-ASN, disediakan sekitar Rp 723,5 miliar.











































