kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan melakukan peningkatan kompetensi para penghulu untuk menguasai adat, budaya dan hukum keagamaan sebagai garda terdepan melayani masyarakat yang beragam.
"Penghulu merupakan salah satu garda terdepan Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat, tugas penghulu bukan hanya sekedar mengesahkan pernikahan, namun meredam gejolak ketika terjadi perselisihan di masyarakat," ujar Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin di Banjarmasin.
Oleh karena itu, kompetensi penghulu harus ditingkatkan karena menduduki posisi yang sangat strategis, dekat dengan masyarakat dan di hormati masyarakat.
"Kanwil Kemenag Kalsel dalam langkah ini memberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan kompensasi penghulu di se-Kalsel," ujarnya.
Seorang penghulu wajib mengetahui dan memahami kebiasaan, adat istiadat daerah dan pola pikir masyarakat setempat dimana dirinya di tugaskan.
"Jadi tugas seorang penghulu itu bukan hanya untuk menikahkan orang saja namun juga sebagai orang yang di anggap “tahu” oleh masyarakat karena di beberapa daerah tertentu masyarakat sangat mempercayai bahwasanya seorang penghulu itu tidak hanya paham dengan keilmuan dunia namun juga paham akan hukum-hukum agama," katanya.
Menurut dia, ini bisa di katakan juga secara tradisional bahwa seorang penghulu itu adalah pemimpin adat istiadat di mana bertugas.
"Sampai saat ini masyarakat masih sangat mempercayai kredibilitas seorang penghulu," ujarnya.



































